XtGem Forum catalog

Pornografi (inet)
Jakarta - Undang-undang cyber pertama telah dimiliki Indonesia. Salah satu pasalnya mengancam penyebar konten porno hingga Rp 1 miliar.
Hal itu tertuang dalam Bab VII, Perbuatan yang Dilarang. Tepatnya, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Demikian seperti dikutip detikINET dari dokumen Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang Selasa (25 /3 /2008) baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Nah, pada Bab XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2 ), ayat (3 ), atau ayat (4 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 ,00 (satu miliar rupiah).


http://ajiarya.xtgem.com © ajiarya 2009